Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Sarolangun adalah unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, dan penyediaan informasi publik di lingkungan DPRD Sarolangun. Keberadaan PPID ini merupakan wujud komitmen DPRD Sarolangun dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Visi PPID DPRD Sarolangun
Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan akuntabel guna mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
Misi PPID DPRD Sarolangun
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi secara sistematis dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak atas informasi publik melalui edukasi dan sosialisasi.
- Mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Menyediakan informasi yang berkualitas guna mendukung pengambilan keputusan masyarakat secara cerdas dan tepat.
Tugas dan Fungsi PPID DPRD Sarolangun
PPID DPRD Sarolangun memiliki tugas dan fungsi utama untuk memastikan bahwa informasi publik di lingkungan DPRD dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. Adapun tugas dan fungsi tersebut meliputi:
- Pengelolaan Informasi Publik Mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mendokumentasikan berbagai informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan DPRD Sarolangun.
- Pelayanan Informasi Memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyediaan Informasi Secara Proaktif Menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan rutin disampaikan kepada publik melalui berbagai media, seperti website resmi DPRD Sarolangun, media sosial, dan publikasi lainnya.
- Penyelesaian Sengketa Informasi Menyelesaikan sengketa informasi yang timbul melalui jalur mediasi sesuai prosedur yang berlaku, apabila terdapat permintaan informasi yang tidak dapat dipenuhi.
- Pengembangan Sistem Informasi Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung transparansi serta kemudahan akses terhadap informasi publik.
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk:
- Memperoleh informasi publik yang relevan dengan kegiatan DPRD Sarolangun.
- Mengajukan permintaan informasi secara langsung atau melalui media resmi yang telah disediakan.
- Mendapatkan tanggapan atau penjelasan dari PPID atas informasi yang diminta.
Namun, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk:
- Menggunakan informasi yang diperoleh secara bijaksana dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghormati privasi dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
- Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam mengajukan permintaan informasi publik.
Jenis Informasi yang Disediakan
PPID DPRD Sarolangun mengklasifikasikan informasi publik ke dalam beberapa kategori, yaitu:
- Informasi Berkala Informasi yang secara rutin disampaikan kepada publik, seperti laporan kinerja, program kerja, dan peraturan daerah yang telah disahkan.
- Informasi Serta Merta Informasi yang wajib diumumkan segera terkait situasi tertentu yang memengaruhi kepentingan publik, seperti pengumuman penting atau kebijakan darurat.
- Informasi yang Tersedia Setiap Saat Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja sesuai permintaan, seperti data keuangan, dokumen administrasi, dan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan.
- Informasi yang Dikecualikan Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena alasan tertentu, seperti informasi yang mengandung rahasia negara, privasi individu, atau kepentingan perlindungan hukum.
Komitmen PPID DPRD Sarolangun
PPID DPRD Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang modern, PPID berupaya mempermudah akses publik terhadap informasi yang relevan dan terpercaya.
Melalui keterbukaan informasi, DPRD Sarolangun berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan mendorong partisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
PPID DPRD Sarolangun hadir sebagai wujud nyata dari komitmen DPRD dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik. Dengan layanan yang transparan, responsif, dan profesional, PPID diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara DPRD Sarolangun dan masyarakat. Bersama-sama, kita dapat menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan partisipatif demi kemajuan Sarolangun yang lebih baik.